News

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Pekan Depan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ulang  kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024) pekan depan. Sebab, ia berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini.

“Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024,”  Kata Kepala (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali menjelaskan, Indra selaku saksi dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020 itu tidak bisa hadir karena memiliki agenda pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.

“Tadi penyidik konfirmasi, (Indra) tidak bisa hadir karena ada kegiatan,” ujarnya.

Diketahui, Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi untuk mengusut dugaan kasus korupsi proyek kelengkapan rumah dinas DPR pada pekan lalu.

Ali memaparkan sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik, mulai dari empat di wilayah Jakarta yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (29/4/2024) kemarin.

Kemudian, Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI termasuk ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada Selasa (30/4/2024).

Dalam pengeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek dan transaksi keuangan kepada para tersangka dalam perkara ini.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun informasi ini belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah, berikut daftarnya:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR).

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production).

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).

7. Edwin Budiman (Swasta).
 

Back to top button