Market

Menaker Ida: Pekerja Penerima Upah hingga BPU Wajib Ikut Program JKM dan JKK


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU) wajib mengikuti program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Fokus pembahasan kita pada rapat kali ini hanya di ranah pekerja penerima upah. Bagi BPU mungkin dapat diagendakan pada rapat berikutnya,” ucap Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ida menjelaskan, tujuan dari program Jaminan Sosial (Jamsos) adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi para pekerja. 

“Program jaminan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarga,” ucap Ida.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir atau sejak 2019 hingga Maret 2024, jumlah angka partisipatif yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan meningkat hingga di atas 30 persen.

“Sementara itu, jumlah peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan naik hingga 50 persen,” ujar Ida.

“Angka partisipatif aktif yang mendapat perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan Alhamdulillah mengalami peningkatan, ada peningkatan 32,08 persen dalam lima tahun terakhir,” imbuhnya.

Di sisi lain, Politikus PKB ini, merasa miris dengan masih rendahnya pekerja yang menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Maret 2024, angkanya hanya 50 persen. Sisanya yang setengah, belum tercover atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23 persen terhadap jumlah penduduk bekerja,” ujar Ida.

Artinya, total pekerja Indonesia yang berjumlah 53,04 juta orang, hanya 26,64 juta pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, per Februari 2024. Sedangkan jumlah peserta yang terdaftar JKK sebanyak 26,64 juta, dan JKM sebanyak 26,64 juta orang.
 

Back to top button