Market

Peringati May Day, Serikat Pekerja Tantang Nyali Prabowo-Gibran Cabut UU Ciptaker


Hari Buruh Sedunia atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak presiden dan wapres 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) serta mewujudkan keadilan sosial.

“Peringatan May Day masih akan diwarnai dengan tuntutan dari gerakan serikat pekerja dan buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, berikut seluruh peraturan turunannya,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Dampak buruk Omnibus Law UU Ciptaker, kata Mirah, mulai dirasakan masyarakat Indonesia. Di mana, UU Ciptaker membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena menghilangkan jaminan kepastian kerja, kepastian upah layak serta jaminan sosial.

Mirah mengungkapkan, dampak buruk penerapan UU Ciptaker antara lain soal penetapan upah minimum yang selama ini, tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Selain itu, kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

“Aspek Indonesia menuntut revisi PP 51/2023 dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota, mengacu kepada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, serta survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di provinsi, kabupaten dan kota.” papar Mirah.

Kebutuhan hidup layak yang harus disurvei, lanjutnya, minimal menggunakan 64 komponen. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Selanjutnya, Mirah membeberkan sejumlah dampak UU Ciptaker, mulai perluasan sistem kerja outsourcing yang membuat nasib pekerja dan buruh semakin tidak jelas.

“Selain itu, UU Ciptaker menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten dan kota. Pekerja dan buruh semakin mudah kena PHK (Pemiutusan Hubungan Kerja) sepihak, dan masih banyak lagi lainnya,” ungkap Mirah.

Mirah menyampaikan, tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan, layak diperjuangkan. Selama ini. masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan serikat pekerja atau buruh. “Seiring itu, kami mendesak dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang berada di tangan kepolisian,” ungkapnya.

Memperingati May Day tahun ini, kata dia, seluruh elemen pekerja dan buruh, wajib mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR.

“Kami juga meminta presiden terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi, karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha. Berdampak pula kepada kenaikan harga barang dan jasa,” ungkapnya.

Untuk pemerintahan baru Prabowo-Gibran, kata Mirah, Aspek Indonesia mengingatkan untuk menjalankan amanah konstitusi khususnya ihwal mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 27 ayat 2 menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Amanah itu harus menjadi prioritas pemerintahan baru, Prabowo-Gibran,” ungkapnya. 

Back to top button