News

MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat Terkait Sengketa Pileg Papua Tengah


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Padahal, formulir itu merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama dari tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.

Enny mengatakan, bukti formulir C Hasil dianggap penting karena adanya perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C Hasil Ikat, kemudian (formulir) D Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten,” kata Enny di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

“Ini kan mulainya dari D Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan,” sambungnya.

Hal itu kemudian direspons oleh anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Dia menyebut bahwa bukti-bukti formulir C Hasil Ikat itu masih dipersiapkan sebagai bukti tambahan.

“C Hasil Ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan,” ucap Yulianto.

“Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C Hasil Ikatnya ya? Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C Hasil Ikat,” lanjut Enny.

Lantas, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga. Sayangnya, KPU mengaku belum bisa menghadirkan bukti itu.

“Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia,” jawab Yulianto.

Back to top button