News

Usai Dilantik Jokowi, LPSK 2024-2029 Bakal Perkuat Kerja Sama dengan Banyak Pihak


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 siap untuk memperkuat kerja sama dengan banyak pihak, terutama usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Anggota LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (16/5/2024), menyampaikan sejumlah pihak yang akan diperkuat kerja samanya secara intensif; meliputi pemerintah daerah, masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia (HAM), hingga jejaring kerja di daerah yang selama ini telah membantu kerja-kerja LPSK.

Wawan juga menyampaikan pimpinan LPSK yang baru dilantik siap bersilaturahmi dengan sejumlah instansi penegakan hukum untuk membangun sinergi, khususnya dengan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia menyebut sinergi tersebut diperlukan dengan mitra-mitra LPSK yang selama ini telah bekerja bersama dalam isu perlindungan, dan pemulihan saksi atau korban.

Selain itu, Wawan menyampaikan LPSK akan fokus dalam memberikan perlindungan segera kepada saksi dan korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Agenda prioritas lainnya bagi pimpinan LPSK, mengingat kasus-kasus perdagangan manusia terus meningkat dan juga kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya menargetkan LPSK untuk lebih banyak diketahui masyarakat ke depan, khususnya oleh para pencari keadilan.

“LPSK tidak boleh elitis, namun harus lebih terbuka, serta membuka dan mengembangkan seluas-luasnya kanal-kanal pengaduan dengan penggunaan teknologi yang multiplatform, termasuk mengoptimalkan dan memperkuat jejaring kerja yang telah ada melalui program Sahabat Saksi dan Korban,” kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.

Ia mengharapkan melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang telah berjalan sejak 2022 itu maka penyebaran tentang hak saksi korban dan dukungan kerja LPSK di daerah semakin kuat.

“LPSK harus menjadi rumah pengaduan dan pelindungan bagi para pencari keadilan di mana pun berada. Oleh karena itu, sumber daya manusia, program-program kerja yang telah ada, sistem yang sudah baik harus dipertahankan, dikembangkan dan diperkuat, termasuk dukungan sarana, prasarana dan anggaran,” tuturnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan LPSK akan mengemban amanah tambahan bila UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2026 nanti.

Ia menjelaskan pada UU KUHP baru tersebut memuat salah satu kewenangan LPSK, yakni melakukan penilaian ganti kerugian (restitusi) bagi korban tindak pidana.

Wawan menambahkan isu lain yang perlu diperkuat dan dioptimalkan kembali adalah perlindungan, penghargaan dan perlakuan khusus bagi justice collaborator (JC), rehabilitasi psikososial, bantuan medis dan psikologis, hingga dana bantuan korban (victim trust fund).

“Dengan demikian saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku benar-benar merasakan kehadiran negara melalui LPSK,” ujarnya.
 

Back to top button