News

Lapas Kelebihan Penghuni, Revisi UU Narkotika Jadi Solusi

Revisi UU No.35/2009 tentang Narkotika mulai berproses di parlemen. Pemerintah beralasan revisi penting dilakukan untuk memberi keadilan bagi pengguna yang diklasifikasikan sebagai korban dan harus menjalani rehabilitasi bukan pemenjaraan.

Menkumham Yasonna Laoly menilai pemenjaraan dalam perkara narkotika selayaknya dikenakan kepada bandar, sedangkan pengguna direhabilitasi sesuai keadilan restoratif (restorative justice). Lagipula, lapas di Indonesia sudah kelebihan kapasitas yang mayoritas penghuninya berasal dari perkara narkoba.

“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitas melalui mekanisme asesmen yang komprehensif, yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan data dari Dirjen Lapas Kemenkumham tahun 2021, jumlah penghuni lapas di 33 kanwil mencapai 271.007 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk total 134.835 orang. Mayoritas penghuni lapas berasal dari perkara narkotika.

Dalam rapat kerja, Yasonna mengungkapkan, ketentuan pelaksanaan rehabilitasi kepada pengguna perlu diatur ketat, sehingga tidak menimbulkan tafsiran luas agar keadilan restoratif tepat sasaran.

Dia mengusulkan proses rehabilitasi harus berdasarkan analisa tim asesmen terpadu yang terdiri atas unsur medis dan hukum. Unsur medis berasal dari kalangan dokter, psikolog dan psikiater, sedangkan unsur hukum terdiri atas penyidik, jaksa, hingga masyarakat.

Konsep rehabilitasi, lanjut Yasonna, menitikberatkan pada keadilan yang setimpal terhadap korban, bukan pemenjaraan. Ketentuan ini secara paralel dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas yang selama ini menjadi beban.

“Perlakuan yang sama (pemenjaraan) terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya,” tutur Yasonna. [WIN]

Back to top button