News

Ghufron Polisikan Dewas KPK ke Bareskrim, Takut Aibnya Terbukti?


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) dua pekan lalu.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron kepada awak media  di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Ia menjelaskan, laporan ke pihak kepolisian terkait pelanggaran etiknya yang diusut oleh Tumpak Panggabean Hatorangan Cs.  

Ghufron melapor Dewas terkait dua pasal pelanggaran pidana yaitu 421 dan 310 KUHP.  Salah satunya, pencemaran nama baik.

“421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.  Ia tak menampik salah satu pihak Dewas dilaporkan yaitu Albertina Ho.

Sebagaimana diketahui buntut kasus Ghufron dengan Dewas KPK ketika ia melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK akhir bulan April lalu.

Dalam  perihal laporannya, Ghufron menyebutkan Albertina melanggar etik menyalagunakan wewenang kekuasaannya karena meminta hasil analisis transaksi keuangan, Jaksa KPK insial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar.

Tidak hanya itu, Ghufron menggugat Dewas KPK Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, kasus diusut Dewas KPK telah kadaluwarsa.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik yang bakal dibacakan pada Selasa (21/5/2024) besok.

Adapun kasus pelanggaran etik Ghufron yang diusut Dewas yaitu menyalagunakan wewenang kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi pegawai Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang.

Ghufron Frustasi Kasus Penyalahgunaan Wewenang Diusut Dewas

Indonesian Corruption Watch (ICW), sempat memberikan penilaian soal manuver yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Dewas. ICW menilai, manuver ini bentuk rasa frustasi Ghufron lantaran kasusnya diusut Dewas KPK.

“Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi, Selasa (30/4/2024).

Dewas KPK diketahui saat ini sedang melakukan sidang etik terkaitdugaan penyelewengan wewenang Ghufron dalam mutasi pegawai di Kementan.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan saudara Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan,” kata Kurnia.

Back to top button