News

KPU Sebut Belum Ada Calon Perseorangan Daftar di Pilkada 2024


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik megaku pihaknya masih belum menerima satu pun dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

“Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024).

Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Nantinya, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

Sementara itu, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa gelaran Pilkada serentak 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 27 November 2024.

“Tidak ada peluang (Pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November. Cuma ada beberapa memang pendapat untuk bicara soal keserentakan pelantikan. Tapi saya kira itu enggak banyak pengaruhnya, yang paling penting hari H dan kita sudah sepakati 27 November,” jelas Tito kepada wartawan dikutip Jumat (3/5/2024).

Dia menuturkan, jadwal tersebut juga telah disesuaikan dengan tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Back to top button