News

KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Soal Jual Beli WTP Rp 12 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan jual beli status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Selain SYL, turut diperiksa dua terdakwa lain dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi yaitu, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, pada Kamis (16/5) kemarin.

“Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta,” ucapnya.

Namun, Ali enggan memberi tahu pemeriksaan tim BPK kepada SYL. Khususnya, terkait oknum BPK yang meminta Rp 12 miliar ke Kementan untuk mengkondisikan laporan keuangan agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecekan (WTP).

“Tanya Humas BPK aja,” ucap Ali.

Diketahui, berdasarkan persidangan SYL, terdapat dua nama anggota BPK yang disebut meminta duit itu, yakni Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh. Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.

Fakta itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

Pada kesaksiannya itu, diketahui kalau permintaan uang Rp12 miliar, sudah dipenuhi pihak Kementan. Hermanto mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.

Sementara itu, BPK berjanji akan memberi sanksi untuk oknum auditor tersebut.

“Tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar,” kata keterangan resmi yang dikutip dari bpk.go.id, Jumat (10/5/2024).

BPK mengklaim, dalam melaksanakan tugas dengan sesuai standar berlaku. Apabila  ada auditor yang menyelewengkan jabatannya bakal diproses etik.

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” katanya.

Back to top button