News

Dewas Soroti Nurul Ghufron Perdagangkan Pengaruh Mutasi Pegawai Kemenkumham


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Ketua KPK membantu memindahkan (mutasi) pegawai Kementerian RI dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang, Provinsi Jawa Timur .

Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menilai hal ini telah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap sidang etik.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang Etik” Albertina kepada awak media di Gedung ACLC,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Albertina membenarkan, Ghufron berkomunikasi pejabat Kementan agar ADM cepat dipindahkan. Kata Anggota Dewas ini, di dalam sidang bakal dibongkar dugaan pelanggaran etik Ghufron, apakah terkait penyalahgunaan kekuasaan sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

“Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau apa itu akan kita lihat setelah sidang. Ini ka sekarang namanya dugaan,” ucapnya.

Ia pun menambahkan sidang perdana bakal digelar pada Kamis (2/5) pekan depan. Sebelumnya, selama proses pemeriksaan, pihaknya telah mengklarifikasi pejabat Kementan.

“Semua sekitar 10an orang lah, dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar, SYL juga ada. Ada juga diklarifikasi kan kita kumpulkan bukti-bukti,” ujar Albertina.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengakui dirinya meminta mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono untuk memutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Permintaan itu, dianggap Ghufron bukanlah bentuk intervensi.

“Bukan nitip, ada anak (Pegawai Kementan ADM) yang mau mutasi (Jakarta-Malang) sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian saya sampaikan kepada si Kasdi itu bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia (ADM) untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Ia juga menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pelanggaran administratif, Rabu (24/4) kemarin.

Ghufron tak terima perkara dugaan intervensi mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono tetap dilanjutkan Dewas KPK. Ghufron menganggap, langkah Dewas itu sudah menyalahi aturan karena peristiwa itu telah kadaluwarsa sebagaimana per dewas no 4 tahun 2021 pasal 23.

“Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” kata Ghufron melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Pada keterangan resminya, Ghufron mengakui dirinya pada 15 Maret 2022, menghubungi Kasdi Subagyono, untuk memutasi pegawai Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang.

Kasus itu, kata Ghufron, baru dilaporkan Kasdi pada 16 Maret tahun 2023.  Rentang waktu laporan yang diproses yang telah lewat satu tahun ini dipermasalahkan. 

Back to top button