News

Dibatasi UU, Penambahan Kementerian Jangan Cuma Bagi-bagi Kekuasaan


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran jangan cuma sekadar hanya mengakomodasi kepentingan politik.

“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran,” ujar Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Penambahan nomenklatur, dikatakan Junimart, semestinya didasari atas kebutuhan yang bersifat kepentingan rakyat bukan politik.

Ia mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40, harus dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebab, dikatakan Junimart, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian, Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.

“Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” katanya.
 

 

Back to top button