News

Curiga Suaranya Dicuri, Gerindra Tuntut PSU Halmahera Selatan


Partai Gerindra menduga adanya kecurangan dan pelanggaran pembukaan kotak suara yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Untuk itu, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)  untuk pengisian anggota DPR RI buntut kejadian tersebut.

“Selain pelanggaran pembukaan kotak suara, mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan penuh dengan pelanggaran dan kecurangan terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI, padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara,” ujar kuasa hukum Gerindra, Suhono di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Selain itu, kata dia, Gerindra mendalilkan adanya kejadian pelanggaran input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif (caleg), serta pengitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka. Serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu caleg Gerindra di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami juga meminta penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1,” tuturnya.

Sementara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1, pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran. Misalnya, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda di Kecamatan Tobelo.

“Meskipun Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera, tetapi permasalahan belum diselesaikan hingga hasil pemilu secara nasional sudah ditetapkan yang jelas mempengaruhi hasil perolehan Pemohon secara keseluruhan,” ujar Suhono.

Dengan itu, Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

“Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara,” ucap Suhono.
    
 

Back to top button