News

Anggap UU Pilkada Tidak Adil, Partai Buruh Ajukan JR ke MK


Ketua Tim Khusus Pilkada dari Partai Buruh Said Salahudin mengajukan judicial review (JR) alias uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang  (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said merasa, aturan dimana hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada, bersifat inkonstitusional.

“Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin (13/5/2024).

Said menjelaskan, terdapat pembatasan hak bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calonnya di Pilkada.

Ia menyebut ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Aturan itu jelas tidak adil,” ucapnya.

Said mengatakan setiap partai politik yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

Hal tersebut pun sudah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun lalu.

“Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka sejak pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya di tahun 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD,” ujarnya.

Selama partai politik atau gabungan dari partai politik bisa mengumpulkan perolehan suara yang sah, kata Said, maka tidak ada masalah.

Ia pun menyinggung aturan Pilkada dari tahun 2005 hingga 2013, dimana syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen.

“Maka pada masa itu semua parpol non-seat (tidak ada kursi di DPRD) pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi,” tuturnya.

Said pun menegaskan perubahan aturan seiring dengan ditetapkannya Pilkada serentak seakan mengabaikan putusan MK.

Ia menyebut terdapat dua perubahan aturan, yaitu ambang batas pengusulan calon dari 15 persen menjadi 25 persen dan hanya partai politik dengan kursi di DPRD yang boleh mengusulkan calon di Pilkada.

“Untuk menghindari keragu-raguan KPU, maka Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Back to top button