News

Pembatalan Kenaikan UKT, UNS Tunggu Surat Resmi dari Dirjen Dikti


Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta hingga saat ini masih menunggu keputusan final soal uang kuliah tunggal (UKT). Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus memastikan sampai saat ini UKT hanya dikenakan untuk kelompok 1-8.

“Untuk UKT UNS dari kelompok 1-8 tidak naik, sama dengan sebelumnya. Hanya dimungkinkan yang nambah kelompok 9,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).

Meski demikian, dengan langkah pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, otomatis UNS mengikuti keputusan kementerian.

“Kami menunggu surat dari Dirjen resmi bahwa SK menteri akan ditinjau kembali dan kami dari perguruan tinggi diminta untuk memberikan usulan lagi UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi), kemudian akan dikeluarkan surat rekomendasi lagi dari kementerian,” tuturnya.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru. Menurut dia, jika harus dihilangkan, UNS akan menghilangkan kelompok 9.

“Jadi, kembali seperti semula, kelompok 1-8,” kata Yunus.

Ia mengakui sampai saat ini UKT masih memberikan kontribusi besar bagi operasional kampus.

“Karena kami PTNBH, kalau pasnya belum tahu, tapi masih dominan dari biaya pendidikan jadi penopang,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya masih mengupayakan untuk menekan kontribusi UKT dari seluruh biaya pendidikan.

“Kami upayakan agar porsinya makin kecil, karena sebagai PTNBH kami diberi keleluasaan untuk mendatangkan dari luar biaya pendidikan,” katanya.

Back to top button