News

Sosok Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang Kontroversi

Sosok Panji Gumilang hadir di antara ratusan pengurus serta santri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Kamis (15/6/2023) siang.

Menggunakan busana serba hitam, lengkap dengan kaca mata dan peci hitam, pendiri sekaligus pemimpin Ponpes Al-Zaytun ini memberikan ‘perintah’ kepada ribuan polisi yang berjaga di depan gerbang pesantrennya.

“Polisi jangan amankan kami, amankan mereka, kami sudah aman, amankan mereka (pendemo). Di sini aman, orang baik-baik di sini, Pancasilais, Nasionalis. Ini aset negara,” kata Panji Gumilang.

Siang itu, Ponpes Al-Zaytun jadi sasaran demo ribuan warga yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Ada 1.200 personel kepolisian disiagakan mengamankan aksi demo yang mengkritik keberadaan ponpes pimpinan Panji Gumilang yang kerap kontroversi. Gulungan kawat berduri juga membentang sepanjang jalan, menutup akses masuk ke dalam Ponpes Al-Zaytun.

Tak cukup sampai situ, Panji Gumilang juga menyiapkan massa tandingan dari dalam ponpes.

Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun kerap jadi sorotan karena sejumlah aksi kontroversialnya yang dianggap meresahkan warga, serta umat.

Sosok bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang memang cukup kontroversial. Pria kelahiran Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, 30 Juli 1946 itu kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9 yang diketahui dipimpin oleh Abu Toto.

Dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menerangkan Panji Gumilang menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat Muslim.

Pasalnya, ia mendirikan pesantren yang spektakuler pada 1996 bernama Al-Zaytun.

Gumilang juga sempat bermasalah dengan sejumlah guru Ponpes Al-Zaytun. Sang Syekh diduga telah menghina dan melecehkan guru-guru Ponpes Al-Zaytun pada 2017. Sebanyak 117 guru Ponpes Al-Zaytun saat itu enggan mengajar.

Selang empat tahun kemudian, seorang guru berinisial K membuat laporan polisi di Polda Jabar bernomor LP/B/212/II/2021 terkait laporan atas dugaan pencabulan. Guru berinisial K ini mengaku jika dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Sampai saat ini, kasus dugaan pencabulan Panji Gumilang terhadap anak buahnya itu belum menemui titik terang.

Tak berhenti di situ, Panji Gumilang sempat berurusan dengan hukum, di mana dirinya terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun. Kasus ini bahkan ditangani oleh Bareskrim Polri pada 2012 lalu hingga melalui proses persidangan.

Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Cerita kontroversial Ponpes Al-Zaytun tak berhenti disitu. Panji Gumilang pernah memamerkan video tentang salat yang saf-nya berjauhan, serta menyatukan saf wanita dan pria dengan alasan kesetaraan.

Dalam tayangan video lainnya, Panji Gumilang juga mengatakan bahwa perempuan bakal menjadi imam salat.

Kontroversi demi kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun-nya lah yang membuat sekitar 5.000 warga melakukan demo pada Kamis (15/6/2023).

Dalam aksinya, ribuan warga Forum Indramayu Menggugat (FIM) membuat 5 tuntutan untuk Panji Gumilang sebagai pemimpin tertinggi Ponpes Al-Zaytun. Berikut 5 poin tuntutan massa.

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun, libatkan MUI dan Kemenag.

2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. K perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang.

3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang).

4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktik penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia.

5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.

Back to top button