Market

Lingkaran Maladministrasi di Bisnis Sawit, Ombudsman: Rakyat Tekor Rp524 Miliar


Di balik melimpahnya devisa negara dari ekspor sawit, ternyata sarat praktik maladministrasi yang merugikan rakyat dalam jumlah cukup besar.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika menyebut adanya kerugian masyarakat berdasarkan aduan maladministrasi periode 2021-2024, senilai Rp524,71 miliar.

“Dari aduan masuk yang saya handle sejak 2021 hingga 2024, kerugian material Rp524,71 miliar. Ini bukan inmaterial, material lho,” tegas Yeka, Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).

Dari kerugian sebesar itu, lanjut Yeka, total kerugian yang berhasil diselamatkan Ombudsman sebesar Rp322,59 miliar. Ruang lingkup permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman RI ada empat, yakni, lahan, izin usaha, tata niaga dan tata kelola sawit.

“Ada 239 laporan maladministrasi terkait sawit yang masuk ke Ombudsman dari 2018 sampai 2024. Kalau dilihat dari substansi atau lembaganya, sebetulnya terdistribusi ke banyak substansi dan ke banyak lembaga,” jelas Yeka.

Berdasarkan substansi, kata dia, aduan yang masuk terkait agraria sebanyak 69 aduan; perkebunan, pertanian dan pangan sebanyak 36 aduan; kepolisian sebanyak 24 aduan; serta perizinan 23 aduan.

Sedangkan untuk kehutanan dan ketenagakerjaan, lanjut Yeka, masing-masing 21 aduan. Terkait koperasi, usaha kecil dan menengah. sebanyak 16 aduan. Sementara perdagangan, industri dan logistik sebanyak 11 aduan; lingkungan hidup sebanyak 10 aduan;  serta terkait kejaksaan sebanyak 8 aduan.

Apabila diklasifikasikan menurut sisi lembaga yang diadukan, kata Yeka, terbanyak adalah pemerintah kabupaten/kota. Per April 2024, jumlahnya 92 aduan.

Menyusul Kementerian ATR/BPN, Polri, pemerintah provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan kejaksaan.

Lalu, ada PT Perkebunan Nusantara, Kementerian ESDM, BPJS Ketenagakerjaan hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Jadi, begitu luasnya dimensi persoalan sawit ini, yang akhirnya kami coba (selesaikan). Bagi Ombudsman, aduan ini harus diperkecil. Karena kalau tidak dicegah, maka nanti bisa saja akan tambah banyak aduan ini,” kata Yeka. 
 

Back to top button