News

Pukat UGM Ingatkan Jokowi, Pansel KPK Jangan Diisi Eks Timses Capres


Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman memaparkan kriteria panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang layak dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia meminta Jokowi memilih pansel dari tokoh unsur masyarakat yang tidak terafiliasi kepentingan politik manapun khususnya pada Pilpres 2024.

“Pansel tidak boleh mereka terkait kepentingan politik apapun, termasuk khususnya partai politik maupun kontestasi politik di Pilpres kemarin ya,” kata Zaenur kepada Inilah.com, Jumat (10/5/2024).

Ia menambahkan, anggota pansel dari unsur masyarakat ini harus merupakan tokoh publik yang terhormat. Serta, memiliki rekam jejak yang bersih.

“Punya integritas tinggi, tidak boleh tersangkut kasus etik maupun kasus hukum. Tokoh intelektual publik, tidak menunjukkan sikap-sikap yang bertentangan dengan spirit antikorupsi,” katanya.

Selain itu,  Pansel dipilih tidak boleh memiliki kedekatan dengan cabang kekuasan tertentu. “Misalnya, dengan institusi kepolisian, dan kejaksaan. Jangan, pansel yang dipilih harus yang benar-benar independen,” ujarnya.

Ia menegaskan, memilih capim KPK yang berkualitas harus ditentukan sejak pembentukan Pansel. Apabila tidak, jangan harap Lembaga Antirasuah kedepannya bakal independen.

“Kalau gagal menjamin independensi integritas profesionalisme dari pansel. Maka, kayaknya jangan banyak terlalu berharap, bahwa pimpinan KPK yang terpilih akan berkualitas, independen, dan berintegritas,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Istana mengabarkan Presiden Jokowi akan segera mengumumkan susunan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Jokowi, Ari Dwipayana menyebut, pansel akan diumumkan pada akhir bulan Mei. “Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/5/2024).

Ari belum merinci nama-nama orang yang menjadi kandidat pansel capim KPK itu. Yang jelas nantinya, pansel akan berisikan sembilan orang, terdiri dari lima orang dari unsur pemerintahan dan empat orang dari unsur masyarakat.

Back to top button