News

Polri Tak Bisa Kabulkan Permintaan Adam Deni untuk Keluar

Polri tegaskan tak bisa kabulkan permintaan dari tersangka kasus ITE Adam Deni yang untuk penangguhan penahanan. Polri menilai saat ini kewenangan terhadap Adam Deni ada di kejaksaan.

“Lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Adam Deni lengkap atau P21. Keputusan itu sudah keluar pada Senin 14 Februari lalu. Selanjutnya Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Proses Adam Deni kan sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Prosesnya sudah tahap 2. Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, tersangka penyebaran dokumen tanpa izin Adam Deni ‘menyerah’ dan meminta maaf kepada Ahmad Sahroni agar mau memaafkannya.

Hal itu Adam Deni sampaikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Mengenakan seragam tahanan, Adam Deni mengaku sudah tak kuat dan minta dikeluarkan dari dalam penjara.

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini. Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” kata Adam Deni dalam tayangan video.

Pegiat media sosial itu mengaku khilaf mengumbar dokumen tentang crazy rich Tanjung Priok tersebut. Ia juga mengaku hanya mendapat perintah untuk melakukan hal tersebut.

“Agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya dan kembali bekerja lagi,” lanjutnya.

Soal suruhan, Adam menyebut inisial OS adalah aktor yang menyuruhnya menyebar dokumen ke media sosial. Namun ia tidak menjelaskan siapa sosok OS tersebut.

Back to top button