News

PDIP Minta Anggaran Komcad Dibawa ke Ranah Hukum

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta temuan BPK atas anggaran Komando Cadangan (Komcad) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dibawa ke ranah hukum. Anggota Komisi I DPR menganggap temuan BPK yang mengindikasikan adanya potensi permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp527,27 miliar pada Komcad harus dipertanggungjawabkan.

“Bahwa sekarang ada penemuan BPK ya itu pertanggungjawabkan, biar dibawa ke ranah hukum, selesai,” kata Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Mungkin anda suka

Dia juga menyinggung Komisi I DPR tak pernah dilibatkan untuk membahas anggaran pada Kemhan. Hasanuddin menegaskan pula temuan BPK tidak menyangkut pada program atau organisasi Komcad pada Kemhan namun penganggarannya.

“Jadi organisasinya tidak ada masalah, tapi soal membeli baju, membeli sepatu, membeli helm, bermasalah ya itu urusannya pemerintah, tidak pernah didiskusikan dengan komisi I,” ungkapnya.

Hasanuddin mengungkapkan, tidak dilibatkannya DPR membahas anggaran Komcad memungkinkan karena ketentuan perundang-undangan mengatur demikian. “Tidak pernah ada, dan tidak ada dalam UU yang begitu (rincian anggaran perlengkapan Komcad) di komisi I. Kita sudah membahas UU dan setiap pembahasan anggaran diteken ya selesai, begitu. Lalu misalnya membelikan sepatu untuk komponen cadangan, membelikan ransel, helm, itu bukan urusannya komisi I. Itu urusannya pemerintah dalam hal ini adalah Kemhan,” tegas Hasanuddin.

Anggota Komisi I DPR lainnya yakni Christina Aryani menegaskan temuan BPK akan diklarifikasi kepada Menhan Prabowo Subianto pada rapat kerja. “Terkait dengan penggunaan anggaran, masukan BPK tentunya akan kami klarifikasi dalam rapat kerja berikutnya,” ujarnya.

Politisi Golkar menjelaskan, putusan MK tahun 2014 tak lagi memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pembahasan anggaran hingga satuan tiga dengan pemerintah. Dengan begitu dirinya menepis jika disebut Komisi I DPR turut mengetahui penyusunan anggaran Komcad pada Kemhan.

“Sejak Putusan MK tahun 2014 DPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan anggaran hingga satuan tiga. Jadi hanya anggaran makronya saja, alokasi komcad,” ujarnya.

Back to top button