News

MK Sebut Mesti Tunggu Sidang Pembuktian Buntut Nasib Ambang Batas Parlemen PPP


Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa mencapai ambang batas parlemen atau tidak dalam gugatan sengketa Pileg 2024 yang telah mereka ajukan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan sejumlah perkara yang diajukan PPP memang tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, ada 16 petikan pada putusan yang artinya sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kalau itu, nanti yang jelas di sidang pembuktian dulu nanti. Kalau dijawab sekarang belum bisa karena pembuktian itu kan ada dua kemungkinan, terbukti atau tidak. Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak,” kata Fajar di Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024).

MK menerangkan sidang pembuktian ini dijadwalkan mulai Senin pekan depan (27/5/2024) dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak.

“Di situ untuk memperkuat dalil, di situlah nanti kita bisa lihat dalilnya PPP tadi terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan itu, keputusan,” lanjut Fajar.

Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan untuk menentukan apakah perkara yang telah diperiksa layak dilanjutkan atau tidak ke sidang pembuktian.

“MK menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024,” kata Fajar Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Back to top button