News

Kuasa Hukum Gibran Pelajari Proposal Mediasi Gugatan Wanprestasi


Lanjutan gugatan perkara wanprestasi No. 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda mediasi telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2/2024). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru dengan tergugat Cawapres nomor urut 02 sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan, pihaknya akan menunggu agenda sidang pekan depan. Pada agenda sidang hari ini, ia masih menampung apa yang diajukan penggugat.

“Kita masih mendengarkan, apa sih yang diinginkan penggugat,” kata Richard seperti dikutip Inilahjateng.

Dia mengaku, proposal mediasi dari pihak penggugat akan ia pelajari terlebih dahulu. Bahkan dari hasil mediasi hari ini, tim kuasa hukum juga akan berkomunikasi dengan Gibran.

Sementara itu, terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi pada hari ini, Richard menyebut, sudah dilengkapi oleh pihak tergugat. Sehingga jika Gibran tidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

“Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua. Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) menjelaskan, dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah,” tandasnya.

Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih.

Sebab pihak penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai cawapres karena sebelumnya Almas menggugat MK terkait batas minimal usia Capres-Cawapres. Dalam gugatan itu, Almas meminta ucapan terima kasih dan menggugat sebesar Rp10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka.

Back to top button