News

Komisi III DPR Minta Menpora Dito Patuh Serahkan LHKPN ke KPK

Komisi III DPR mempertanyakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan semestinya Dito paham soal kewajiban sebagai pejabat pemerintah.

“Kita minta agar kewajiban pelaporan LHKPN itu dipatuhi,” ujar Arsul kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Asrul mengatakan, LHKPN harus diserahkan sejak dua bulan menjabat. Sementara Dito, sejak dilantik 3 April 2023 lalu, belum juga melapor ke KPK.

“Aturannya kan dalam dua bulan sejak menjabat atau menduduki jabatan baru, harus sampaikan LHKPN atau update LHKPN-nya. Ini berlaku termasuk buat Menpora yang baru,” kata Asrul.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum ada itikad baik dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“(Menpora) komunikasi dengan KPK belum ada,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan saat dihubungi Inilah.com, Rabu malam (5/7/2023).

Pahala mengingatkan, meski tidak sanksi bagi yang tak melapor LHKPN, namun terdapat peraturan yang mewajibkan para Menteri Presiden Joko Widodo untuk melaporkan harta kekayaan paling telat 100 hari setelah dilantik.

“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” ujar Pahala.

Hingga Rabu (9/7/2023), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, sejak 3 April 2023.

Nama Dito belakangan mulai menghangat lantaran disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara proyek BTS Kominfo. Dito bahkan disebut ikut menerima aliran dana Rp 27 miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irwan Hermawan. Pada pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7/2023) itu, Dito memberikan klarifikasi.

Back to top button