Market

Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Resahkan Industri Otomotif


Ancang-ancang pemerintahan baru mengerek naik pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, membuat kekhawatiran kalangan industri otomotif di tanah air. Dampaknya kepada rantai pasok.

Tak sedang bercanda, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengatakan pemerintah harus menyiapkan mitigasi atas dampak kenaikan PPN 12 persen, demi tetap melindungi industri dalam negeri.

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri komponen karena akan memengaruhi rantai pasok. “PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri,” kata Bob di Jakarta, dikutip Kamis (21/3/2024).

Bob mengatakan agar kebijakan ini tetap memberikan dampak positif bagi keberlangsungan Industri, pihaknya menginginkan pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan PPN itu menjadi final atau di akhir.

“Mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena sekarang jadinya berlipat,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
 

Back to top button