News

Kecanduan Judi Online Pasutri Lanjut Usia Nekat Mencuri


Pasangan suami istri lanjut usia (lansia) di Kalimantan Barat nekat mencuri di swalayan akibat kecanduan main judi online.

Pasutri ini, kedapatan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

“Dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Kamis (9/5/2024).

Ade mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa barang kebutuhan sehari-hari, yang rencananya akan dijual kembali dan uangnya akan digunakan keduanya untuk kembali bermain judi online.

“Barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,” kata Ade.

Dikatakan Ade modus yang dilakukan keduanya adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, dan hasil curian tersebut akan dijual di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Back to top button