News

Kawal Kasus Mayat Wanita dalam Koper, KemenPPPA Pastikan tak Ada Toleransi bagi Pelaku


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal proses hukum kasus pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menyatakan, tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu pelaku harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengawal proses pendampingan hukum, supaya bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya di Jakarta, Jumat.

Tak lupa, ia mengapresiasi gerak cepat polisi yang telah menangkap pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) saat melarikan diri ke Palembang. Ratna Susianawati menyayangkan masih maraknya kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korban kekerasan. “Titik kerentanan itu masih ada di perempuan dan anak,” ujar Ratna.

Diketahui, telah terjadi pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan di dalam koper di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024).

Saat ditemukan oleh petugas kebersihan, korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi utuh, terdapat luka remuk di bagian kepala sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah serta bibir dengan kondisi pecah.

Kemudian pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (1/5) saat pelaku melarikan diri ke Palembang. Pelaku sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya. Pelaku juga merampas uang milik kantor yang dibawa korban. Korban dan pelaku bekerja di perusahaan yang sama.

Back to top button