Kanal

Judi Online Sulit Diberantas Bukan Berarti, Amit-amit Dilegalkan!


Sulit memang memberantas judi online, namun bukan berarti tidak mungkin. Pemerintah memiliki semuanya dari mulai perangkat, infrastruktur hingga personil yang bisa menegakkan aturan larangan judi online. Tinggal keseriusan dan niat yang lurus.

Seorang teman bercerita, setiap sore atau malam hari di seberang rumahnya di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, beberapa orang berkumpul kebanyakan pengemudi ojek online. Sambil ngopi di warung, mereka terlihat sibuk dengan smartphonenya. Ternyata mereka itu tengah bermain judi online.

Ada yang tersenyum, ada yang merengut. Mereka mencoba peruntungan dengan berjudi. “Biasanya paling mereka menang Rp100-200 ribu. Tapi besoknya bisa kalah. Bahkan ada yang terjerat pinjaman online puluhan juta untuk berjudi, ada juga yang menjual motornya,” kata sang teman.

Kisah ini nyata dan sering terdengar. Judi online banyak digemari rakyat kecil karena merasa ini jalan pintas menjadi kaya. Taruhannya juga kecil hanya ribuan rupiah. Mereka menjadikan judi sebagai impian, padahal tidak ada orang kaya karena judi. Dari dulu judi ya begitu, selalu bohong, seperti kata Bang Haji Rhoma Irama. 

Dari era capjiki, koprok, togel sampai slot, judi selalu penuh intrik dan manipulatif. Anehnya, peminatnya terus bertambah. Parahnya lagi, karena sudah tergiur dengan impian itu, mereka mencari cara untuk terus berjudi termasuk mencari dana pintas dan mudah lewat pinjaman online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan 2,19 juta warga berpenghasilan rendah menyukai judi online. Jumlah itu setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, 2,76 juta. 

Meskipun banyak merugikan masyarakat kecil – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat kerugian masyarakat gara-gara judi online ini per tahun ditaksir Rp27 triliun – namun pemberantasannya masih naik turun. Alasannya, jauh lebih sulit karena banyak pelaku atau bandar bersembunyi di luar Indonesia. Masuk akal memang karena judi jenis ini borderless, lintas negara, servernya bisa ada di mana-mana. Mirip melawan hantu.

Puncak Gunung Es Kasus Judi Online

Polri mengungkap penanganan kasus judi online di Indonesia. Pada 2023 Polri berhasil mengamankan 1.987 tersangka. Sedangkan, Januari sampai April 2024 berhasil mengamankan 1.158 tersangka. Sementara kasus judi online di Indonesia tahun 2023 adalah 1.196, dan pada 2024 sudah ditemukan 792 kasus. 

post-cover
Polda Metro Jaya saat jumpa pers penetapan 11 tersangka kasus judionline di Kawasan Teluk Naga, Tanggerang. (Foto:Inilah.com/ClaraAnna)

“Polri akan terus melakukan penindakan besar-besaran terhadap para pelaku judi online karena tidak hanya merugikan secara finansial bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Kamis (25/4/2024).

Pengungkapan Polri tentu ibarat puncak gunung es, kasus yang masih ada di lapangan dipastikan jauh lebih banyak. Apalagi uang yang beredar di bisnis ilegal ini sangat besar. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sempat mengungkapkan bahwa perputaran judi ilegal di 2023 mencapai Rp327 triliun secara agregat dengan jumlah pemain judi online sekitar 3,2 juta orang. 

Perputaran uang tersebut merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pemblokiran sekitar 5.000 rekening terkait judi online.

Tak heran, dengan dana besar ini, pelaku bisnis ini berpromosi jor-joran di media sosial, ikut menyiarkan siaran langsung sepak bola seperti di Facebook sekaligus mengajak judi bola, hingga menggendorse selebritis atau influencer dengan bayaran mahal. Puluhan artis dan pedangdut dilaporkan ikut mempromosikan judi ini.

Besarnya potensi putaran uang ilegal ini memang menggiurkan bagi siapa saja termasuk para oknum. Sudah menjadi rahasia umum, bagaimana bisnis judi di masa lalu masuk ke kantong-kantong banyak pihak dari mulai ibu rumah tangga, pelajar hingga oknum polisi.

“Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” jelas Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, beberapa waktu lalu.

Karenanya, betapa sulitnya membereskan persoalan ini terbukti situs judi online masih begitu mudah diakses masyarakat. Padahal Menkominfo Budi Arie Setiadi mengklaim sudah melakukan takedown hampir satu juta konten judi online.

Satgas Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi Widodo yang membahas upaya pemberantasan judi online di tanah air, Kamis (18/04/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. Budi Arie mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online. (Foto:Dok Seskab)
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini turun tangan. Pada pekan ketiga Maret, Jokowi langsung memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas upaya pemberantasan judi online di tanah air. Pemerintah pun membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penanganan judi online.

“Judi ini extraordinary, teritorial lintas negara, Kementerian Luar Negeri harus dilibatkan, PPATK, aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan Agung, OJK dan serta BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), nah ini sedang dikoordinasikan nanti dipimpin Menkopolhukam,” ujar Budi Arie.

Gagasan Menarik Pajak dan Melegalisasi Judi Online

Masyarakat masih pesimistis dengan rencana pembentukan Satgas ini sebelum melihat hasilnya. Toh, sejak beberapa tahun terakhir, upaya pemberantasan judi online terus digaungkan banyak pihak, namun tak terlihat aksi ilegal ini berkurang. Malah semakin berkembang dengan berbagai modus dan tawaran yang melenakan para penggemarnya.

Tak mudah memang memberantas judi online. Selain para pelakunya lintas negara serta begitu menjamurnya situs yang menyediakan judi ini, yang tidak bisa dilepaskan adalah masyarakat sendiri yang masih doyan judi. Harapan mendapatkan keuntungan instan menjadi alasan di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan dan penghasilan yang layak serta tingginya biaya hidup.

Sulitnya memberantas judi online juga sempat memunculkan wacana, kalau tidak bisa dihapuskan mengapa tidak dimanfaatkan untuk negara lewat pajak. Toh jumlah perputaran uang yang beredar di bisnis haram ini sangat besar diperkirakan Rp327 triliun dengan penggemar sekitar 3,2 juta orang. 

Wacana pengenaan pajak judi online sempat dilontarkan Budi Ari tahun lalu yang tentu saja mendapat tentangan keras dari banyak pihak. Mengenakan pajak berarti melegalkan perjudian. “Rencana Menkominfo mengenakan pajak judi online, itu gila. Kata orang itu pesong. Sebab selain dilarang Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, belum lama ini.

Di beberapa negara seperti di Kamboja dan Thailand judi online memang legal. Indonesia sempat melegalkan judi, terakhir yang paling fenomenal adalah Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) di era Orde Baru. Pada September 1993, SDSB kemudian ditutup setelah banyak muncul protes massa.

Stop Judi Online
Ilustrasi. Indonesia darurat judi online (foto: istock)    
 

Bagi Indonesia, sudah tak ada tempat bagi legalisasi judi. Terlalu besar risiko yang akan dihadapi, ibarat pemerintah bermain api dengan rakyatnya. Masyarakat terutama kalangan muslim akan marah dan tentu saja secara politis dapat mengganggu stabilitas nasional.

Sulit memang memberantas judi online, namun bukan berarti tidak mungkin. Pemerintah memiliki semuanya dari mulai perangkat, infrastruktur hingga personil yang bisa menegakkan aturan larangan judi online.

Tinggal keseriusan dan niat yang lurus. Jangan sampai masyarakat kelas bawah terus menerus terjebak ke kubangan perjudian online. Tambah celaka lagi jika uang judi berasal dari pinjaman online dengan bunga yang mencekik leher.

Back to top button