News

Enam Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Sampaikan Pledoi Hari Ini

Para terdakwa akan membela diri dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Kali ini, keenam terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka dinyatakan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk itu, enam terdakwa itu dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1-3 tahun. Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu (27/1/2023).

Lebih lanjut, terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Back to top button