News

Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, Pengamat: Putusan MA tak Bisa Diterapkan di 2024


Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai tidak elok jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah diberlakukan di tahun ini. Sebab, putusan itu dikeluarkan di tengah proses tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.

“Putusan MA soal penghitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024. Sebab tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, dan sedang dilakukan verifikasi administrasi,” kata Titi dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Adapun sinyal sudah berjalannya tahapan Pilkada 2024, tutur dia, adalah sudah diserahkannya syarat dukungan bagi calon perseorangan. “Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub, dan 25 tahun untuk calon di Pilkada kabupaten atau kota ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’,” ujar Titi

Diketahui, MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4. Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Adapun uji materi terhadap PKPU tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 di laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

MA memerintahkan KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
 

Back to top button