News

Diganti jadi KRIS, Komisi IX Minta Kemenkes dan BPJS Kesehatan Perjelas Aturan Soal Iuran


Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyebut perubahan sistem kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), perlu jelas aturan turunannya, khususnya perihal pembiayaan atau iuran.

“Nah sekarang adalah catatan-catatan yang akan kita berikan kepada pemerintah pusat, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kemenkes, maupun BPJS kesehatan, salah satunya payung hukumnya harus dipersiapkan dengan baik, strategis secara nasional bagaimana pembiayaannya itu juga harus dipikirkan,” tegas Rahmad kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Masih menurutnya, jika KRIS nanti diterapkan akan berdampak pada masyarakat terkait fasilitas apa yang didapatkan. 

“Jangan sampai KRIS itu akan berdampak kepada warga masyarakat yang tadinya kelas 3 saja banyak yang tidak mampu dengan kelas standar, bagaimana?” sambungnya.

Masih menurutnya, parlemen tentu menanti penjelasan dari pemerintah pusat dan DJSN, mengenai perencanaan yang lebih holistik dan menyeluruh terkait pembiayaan ini.

“Yang penting catatan saya jangan sampai kelas KRIS itu memberatkan, iuran yang didasarkan dari sumber pembiayaan dari pendapatan iuran mandiri,” ujarnya.

Masih menurutnya sumber dana BPJS juga harus jelas dari mana agar sistem tetap bisa berjalan.

“Nah kalau PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak ada masalah, termasuk exercise-exercise dari mana sumber pembiayaannya untuk membiayai BPJS ini. Itu yang paling penting,” sambungnya.

Back to top button