News

Diduga Otak Pembunuhan Vina, Pegi Sengaja Ubah Identitas Jadi Robi Saat Buron


Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menangkap satu tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon.

Mungkin anda suka

Pegi ditangkap di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016.

‘’Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ujar Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024) malam.

Jules mengatakan, Pegi ditangkap saat pulang kerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Dia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi.

Tak hanya itu, Pegi sering kali berpindah tempat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan antara Bandung dan Cirebon. Dalam pelariannya tersebut, kata Jules, Pegi mengganti nama panggilannya saat bekerja.

“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ kata dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang masuk dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi telah ditangkap tadi malam di Bandung, Selasa (21/5/2024).

“Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sebagai informasi, kisah tragis kematian Vina 2016 lalu kembali ramai jadi pembicaraan setelah muncul film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” salah satu film sejauh ini masih tayang di bioskop.

Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap delapan orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati. 

Back to top button