Market

BTN Sarankan Nasabah Korban Penipuan Deposito Eks Karyawan Gugat ke Jalur Hukum


Beberapa waktu lalu sempat viral nasabah BTN menjadi korban penipuan deposito atau investasi berbunga 10 persen per bulan. Atau 120 persen per tahun. Tidak rasional, jauh di atas suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 6,25 persen.

Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando menyarankan para korban penipuan itu untuk menempuh jalur hukum terhadap ASW dan SCP yang telah dipecat oleh manajemen BT> 
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku,” Ramon di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Ramon menegaskan, BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun, termasuk pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masyarakat perlu waspada terhadap bermacam penawaran meski diajukan pihak yang mengatasnamakan perbankan.

Kuasa Hukum BTN, Roni Hutajulu mengatakan, perseroan juga berhak melindungi diri secara hukum jika yang dilakukan para korban melanggar hukum. Dia pun menyinggung aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat  pada pekan lalu.

Roni menyebut, aksi yang mengatasnamakan nasabah BTN itu, menganggu kenyamanan publik serta lingkungan kantor BTN. “Kegiatan itu juga berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya,” kata Roni. .

dia mengatakan, BTN juga memiliki hak untuk melindungi diri secara hukum, jika apa yang dilakukan para korban penipuan itu, sudah keluar jalur dan melanggar hukum.

Misalnya, melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN. “Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung,” tegas Roni.

Pada akhir April 2024, para korban penipuan itu menuntut duitnya dikembalikan lantaran ditipu ASW dan SCP.  Sejak 6 Februari 2024, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dengan pasal penipuan dan penggelapan, serta pemalsuan surat.
 

Back to top button