News

Kemenag Buat Pelayanan Khusus bagi Jemaah Haji Lansia, dari Kursi Bisnis Pesawat hingga Pendampingan


Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah haji lanjut usia yang mencapai 21,41 persen dari total jemaah tahun ini, Kementerian Agama (kemenag) menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan layanan Haji Ramah Lansia.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas, memperkenalkan serangkaian layanan dan kebijakan baru yang ditujukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah lanjut usia dan disabilitas selama musim haji.

Salah satu langkah yang diambil adalah penempatan jemaah lansia pada kursi prioritas (bisnis) selama penerbangan menuju Tanah Suci dan kembali ke Indonesia. 

“Kami mengalokasikan kuota khusus untuk pendamping jemaah lansia. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/26/2024).

Berangkat dari evaluasi haji tahun 2023, teridentifikasi bahwa kebutuhan khusus lansia terkadang tidak bisa sepenuhnya diakses oleh petugas, sehingga kehadiran pendamping, yang kebanyakan merupakan keluarga, menjadi sangat vital.

“Ada kebutuhan khusus seperti di kamar mandi yang lebih tepat jika ditangani oleh keluarga yang mendampingi,” tambah Anna.

Inisiatif lain yang diintroduksi adalah program senam haji yang dirancang dengan gerakan yang ramah untuk lansia, bertujuan untuk membantu mereka menjaga kebugaran selama menjalankan ibadah haji. 

“Gerakan senam ini dirumuskan oleh para pakar dan dapat dilakukan di pesawat maupun di hotel,” jelas Anna.

Sebelum keberangkatan, Kemenag juga menginisiasi program bimbingan manasik haji yang disederhanakan untuk memudahkan lansia, dengan sesi yang tidak lebih dari 30 menit. 

Layanan prioritas juga diberikan di asrama haji, termasuk penyediaan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah untuk memudahkan akses.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan prioritas layanan pada jemaah lansia dan disabilitas, Kemenag telah menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes. 

“Edaran ini bertujuan untuk memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia,” terang Anna.

Edaran tersebut mengatur penggunaan kebutuhan kursi roda, menu khusus, penandaan status “prioritas” dalam pramanifes, dan penempatan jemaah di kursi prioritas dalam pesawat. 

Lebih lanjut, petugas haji kloter dan daerah diinstruksikan untuk ditempatkan secara strategis di dalam pesawat untuk memudahkan pengawasan dan bantuan terhadap jemaah risiko tinggi.

Dengan rangkaian layanan ini, Kementerian Agama berharap dapat menyediakan pengalaman haji yang lebih nyaman dan aman bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas, sekaligus menghormati dan memenuhi hak-hak mereka dalam menjalankan ibadah haji.

Back to top button